BKPSDM Lampura Masih Tunggu Arahan Pusat Soal PPPK Paruh Waktu

Senin 20-10-2025,21:41 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Melida Rohlita

 

“Mereka ada yang sudah masuk database BKN maupun belum, tetapi belum terakomodir karena tidak memenuhi syarat, tidak hadir seleksi, atau tidak mendaftar dalam rekrutmen CPNS dan PPPK tahun anggaran 2024,” jelas Desti.

 

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak dapat secara sepihak mengusulkan kembali tenaga honorer yang belum terakomodir. Semua harus mengikuti aturan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

 

“Banyak dari mereka yang berperan penting dalam mendukung operasional pemerintahan, mulai dari pelayanan administrasi, pendidikan, hingga tenaga teknis di lapangan. Karena itu, kami berharap pemerintah daerah dan DPRD Lampura dapat mengawal serta memperjuangkan agar mereka bisa diterima sebagai PPPK paruh waktu,” ujarnya.

 

Desti juga menekankan pentingnya jaminan keselamatan kerja bagi tenaga honorer.

 

“Setidaknya mereka bisa mendapatkan hak perlindungan jaminan keselamatan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” tandasnya. (*)

Kategori :