Perlintasan Bakauheni Jadi Jalur Favorit Penyelundup Burung Liar, Tahun Ini Ribuan Ekor Diamankan

Rabu 22-10-2025,16:53 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Upaya penyelundupan satwa liar, terutama burung endemis asal Sumatera, kembali menjadi perhatian serius pemerintah.

Data menunjukkan sepanjang tahun 2025, terdapat 13 upaya penyelundupan burung liar yang berhasil digagalkan. Total 6.685 ekor burung diamankan di Pelabuhan Bakauheni.

Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 21 kasus dengan 19.343 ekor burung, serta tahun 2023 yang tercatat sebanyak 15.166 ekor.

Meski angka menurun, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung menilai tren penyelundupan masih perlu diwaspadai. Perlintasan di Bakauheni menjadi jalur favorit para pelaku.

BACA JUGA:Heboh Cengkeh Lampung Tercemar Radioaktif, Ekspor ke AS Dihentikan Sementara, Satgas Turun Tangan!

Untuk memperketat pengawasan dan memperkuat sinergi lintas instansi, langkah penting dilakukan untuk menekan laju perdagangan ilegal satwa. Jalur ini kerap terjadi melalui Pelabuhan Bakauheni, pintu gerbang utama antara Sumatera dan Jawa.

Kepala BKHIT Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan penguatan pengawasan dilakukan dengan memperkuat sinergi antar instansi penegakan hukum. Ia juga menekankan pembangunan jejaring informasi antarwilayah di Sumatera.

“Kegiatan kita hari ini bentuk sinergi dengan Flight (Protecting Indonesia’s Birds). Kita sudah sering bekerja sama di lapangan, tapi yang penting adalah bagaimana penguatan ini ke depan bisa dilakukan se-Sumatera,” ujar Donni, Rabu 22 Oktober 2025.

Menurut Donni, posisi Lampung sebagai daerah transit membuat wilayah ini sangat strategis. Hampir semua jalur penyelundupan satwa dari berbagai provinsi di Sumatera menuju Jawa melewati Bakauheni.

BACA JUGA:Sudah Jalan Setahun, Peternakan Babi di Tulang Bawang Ternyata Tak Miliki Izin Lengkap

“Dari data tujuh tahun terakhir, lebih dari 200 ribu ekor burung berhasil kita amankan. Tahun lalu saja hampir 19 ribu ekor berhasil dicegah, di antaranya 6.500 jenis burung dilindungi dan endemis Sumatera. Artinya, pengawasan dan penegakan hukum harus terus kita tingkatkan,” tegasnya.

Selain burung, Karantina Lampung juga mengawasi berbagai jenis tumbuhan dan satwa liar lain. Termasuk daging babi serta kulit satwa langka seperti harimau dan ular.

Selama 2025, lembaga ini mencatat telah menangani lima kasus penegakan hukum. Dua di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sementara tiga lainnya telah P21 dan menunggu proses peradilan.

“Kita terus berkoordinasi dengan kepolisian. Dalam beberapa kasus, penegakan hukum dilakukan dengan menggabungkan Undang-Undang Karantina dan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam,” tambah Donni.

BACA JUGA:Empat Motor Listrik Khusus Cewek Indonesia Dengan Harga OTR Dibawah Rp 15.000.000, Look Futuristik & Ringan !

Kategori :