4 Mahasiswa Unila Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Diksar Mahepel, Kampus Tegaskan Sikap Tegas dan Transparan

Jumat 24-10-2025,16:38 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Universitas Lampung (Unila) menyatakan sikap tegas terkait penetapan empat mahasiswanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan saat kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel).

Penasihat hukum Unila, Sukarmin, mengatakan sejak awal kejadian, pihak universitas memang belum memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).

Meski begitu, pihak kampus tetap memantau penuh perkembangan kasus ini.

“Unila menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan menindaklanjutinya dengan pemberian sanksi setelah adanya putusan hukum tetap dari pengadilan,” ujar Sukarmin, Jumat, 24 Oktober 2025.

BACA JUGA:Lampung Siap Jadi Penopang Industri Bioetanol Nasional, Gubernur Mirza Dorong Optimalisasi Pertanian Lokal

Ia menegaskan, universitas tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti bersalah.

Pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengawal kasus ini sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.

Selain langkah hukum, Unila juga menyiapkan upaya preventif dan pemulihan melalui layanan bimbingan konseling serta pendampingan psikologis bagi mahasiswa dan tenaga pendidik.

“Kampus harus jadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika. Kasus ini jadi momentum penting bagi Unila untuk memperkuat sistem perlindungan di lingkungan kampus,” tegas Sukarmin.

Kategori :