Ayah Tiri di Lampura Tega Gauli Anaknya Saat Sang Ibu Jadi TKW

Selasa 28-10-2025,22:56 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Melida Rohlita

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang ayah Tiri di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diduga tega menggauli anaknya berulangkali.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum korban AP, Putri dan partners ketika di wawancarai media, usai menyampaikan surat kuasa ke pelindung Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) ke Polres Lampura.

"Kami dari kuasa hukum AP, telah menyampaikan surat kuasa dan pendamping terhadap kasus anak yang telah di setubuhi oleh ayah tirinya ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) ke Polres Lampura, " ujar Putri kuasa hukum korban, Selasa, 28 Oktober 2025.

Pihaknya selaku tim kuasa hukum korban berharap kasus ini secepatnya dapat di limpahkan kepada kejaksaan negeri agar tersangka ini dapat di porses hukum yang berlaku.

"Ini merupakan kasus kejahata yang tidak bisa di maafkan," Kata Putri.

Diterangkannua, bahwa pelaku merupakan ayah tiri korban sedangkan ibu korban berada di luar negeri menjadi tenaga kerja wanita (TKW). 

Sebelumnya kasus ini telah di laporkan ke polres Lampung Utara dengan laporan Nomor STTLP/B512/IX/2025/Polres Lampung Utara, Polda Lampung pada 13 September 2025.

Dirinya menjelaskan mengapa kasus tersebut secara penuh diserahkan kepada pihaknya, lantaran pelaku yang mengingkari perbuatan bejatnya tersebut.

"karena pihak kelurga dalam hal ini pelaku tidak mengakui perbuatannya, Selain itu, pelaku kerap kali mengeluarkan ancaman kepada korban.Sehingga korban memberikan kuasa hukum kepada kami dan Minta pendamping dan pelindung Dalam kasus ini," ungkapnya.

Kasus ini terungkap kata dia,  bermula dari kecurigaan bibi korban, karena melihat perlakuan korban aneh. Setelah didesak oleh bibi korban, diketahui dari cerita AP  bahwa korban telah di setubuhi ayah tirinya.

 

Pihaknya menyebutkan, jika korban akhirnya mengaku kalau dirinya selalu disetubuhi oleh ayah tirinya dan di iming-iming jajan oleh ayah tirinya untuk melakukan hal itu.

"Untuk pertama kalinya itu dilakukan oleh ayah tirinya pada tahun 2024, kalau di lihat hasil visum pelaku telah melakukan bersetubuh dengan korban lebih dari tiga kali," bener dia.

Kuasa hukum (AP)Putri Dan partners berharap kasus ini secepatnya dapat di limpahkan kejaksaan negeri agar tersangka dapat di porses hukum yang berlaku.

"Kita berharap ke kepada Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) ke Polres Lampung Utara agar kasus ini secepatnya dapat di limpahkan kejaksaan negeri agar tersangka dapat di porses hukum yang berlaku," Imbuhnya.

Kategori :