RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Tibum Satpol PP Lampung Selatan menjalami sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Rabu, 29 oktober 2025.
Terdakwa didakwa jaksa terlibat dugaan korupsi pemotongan dana insentif anggota Satpol PP hingga merugikan keuangan negara senilai Rp2,8 miliar.
Asril HD, mantan Plt Kabid Tibum Satpol PP Lampung Selatan tak meyangka duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, karena ulahnya terlibat dalam perkara dugaan korupsi pemotongan dana intensif honorarium anggota Satpol PP Lamsel tahun anggaran 2021-2022.
BACA JUGA:Kasus Rumah Dinas Rp6,8 Miliar Berlanjut ke Tipikor, Eks Bupati Lamtim Siap Disidang 6 Oktober 2025
Disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fenny Nindia, terdakwa menerbitkan surat permintaan pembayaran dana insentif polisi pamong praja tahun 2021 yang dibayarkan ke Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) dengan pembayaran ganda.
Modus pembayaran yang dilakukan dititipkan ke rekening penampung oleh terpidana enam tahun, Intan Melica Dona selaku Kabid Tibum. Selain Melica Dona, Agusmiar Lispandi Kasubbag Keuangan dan Mahyuddin ASN Satuan Polisi Pamong Praja.
Akibat perbutan mereka, negara mengalami kerugian Rp2,8 miliar sehingga divonis masing-masing 7 tahun penjara.
Sementara penasehat hukum terdakwa meyampaikan bahwa dakwaan JPU tidak cermat atau cacat hukum, sehingga pihaknya akan melakukan eksepsi pada sidang pekan depan.