Apabila pelaku usaha menolak penghentian sementara atau penutupan lokasi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sah sebagai dasar rekomendasi kepada penyidik sesuai ketentuan hukum.
Dengan lahirnya Pergub ini, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola ubi kayu yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak kepada petani.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menstabilkan harga dan pasokan, tetapi juga mempercepat hilirisasi industri pertanian menuju Lampung sebagai pusat industri berbasis komoditas unggulan nasional.