DPRD Dorong Pemprov Lampung Tegas Terapkan Sanksi Terberat di Pergub Hilirisasi Ubi Kayu

Senin 03-11-2025,15:17 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Dian Saptari

RADARLAMPUNG.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk bersikap tegas dalam menerapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.

Pergub yang baru ditetapkan pada 31 Oktober 2025 itu menjadi payung hukum penting dalam tata niaga singkong di Lampung. Regulasi ini juga memberikan dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan, pembinaan, sekaligus penegakan sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan.

Anggota Komisi II DPRD Lampung sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong, Mikdar Ilyas, menyambut baik terbitnya Pergub tersebut.

Ia menyebut, perjuangan untuk melahirkan aturan ini membutuhkan waktu panjang hingga sebelas bulan, sebelum akhirnya dapat diberlakukan di tingkat daerah.

BACA JUGA:Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu Terbit, Pemprov Lampung Dorong Nilai Tambah dan Lindungi Petani

“Kami bersyukur akhirnya Pergub ini keluar. Ini sudah lama kami nantikan karena dulu sempat menjadi ranah pusat. Berkat dorongan bersama, akhirnya bisa kembali ke daerah dan ditandatangani gubernur,” ujar Mikdar didampingi Morisman saat ditemui di ruang Komisi II DPRD Lampung, Senin 3 November 2025.

Dengan adanya Pergub ini, kata Mikdar, pemerintah daerah kini memiliki kekuatan untuk memberi arahan dan tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan tata kelola maupun hilirisasi ubi kayu.

“Sanksinya memang bersifat administratif, bukan pidana. Tapi kalau perusahaan sudah diingatkan berkali-kali tetap tidak patuh, ya bisa sampai pada penutupan kegiatan. Ini sudah jelas diatur di Pergub,” tegasnya.

Mikdar menekankan, DPRD Lampung akan terus mendorong Pemprov untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi terberat, mulai dari penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, hingga pencabutan izin operasional bila ditemukan pelanggaran berat.

BACA JUGA:Promo Hemat Indomaret Senin 3 November 2025, Diskon Member Serbu Sekarang

Menurutnya, ketegasan dalam pemberian sanksi diperlukan agar Pergub ini tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas, melainkan benar-benar dijalankan di lapangan dan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba bermain-main dengan aturan.

“Ketegasan sangat penting agar ada efek jera. Jangan sampai Pergub ini hanya jadi aturan biasa yang tidak dijalankan,” tegas Mikdar.

“Kami ingin aturan ini benar-benar ditegakkan. Kalau pengusaha melanggar terus, jangan ragu. Tutup saja. Karena kalau tidak tegas, nasib petani akan terus dirugikan,” sambungnya.

DPRD juga meminta agar pengawasan pelaksanaan Pergub dilakukan secara terpadu melalui pembentukan tim pengawas lintas sektor, yang melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD, hingga aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Rezeki Baru! Link DANA Kaget Senin 3 November 2025, Kesempatan Saldo Gratis Siap Ambil

Kategori :