DPRD Dorong Pemprov Lampung Tegas Terapkan Sanksi Terberat di Pergub Hilirisasi Ubi Kayu

Senin 03-11-2025,15:17 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Dian Saptari

“Nanti akan ada tim monitoring harga dan pengawasan pelaksanaan Pergub. Dewan juga akan dilibatkan agar pelaksanaannya objektif dan konsisten di lapangan,” kata Mikdar.

Mikdar juga mengungkapkan bahwa Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung akan mendorong agar ke depan aturan ini diperkuat menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tujuannya agar aspek penegakan hukum memiliki kekuatan lebih, termasuk sanksi pidana bila diperlukan.

“Kalau Pergub ini masih administratif, beda dengan Perda yang bisa memberi sanksi pidana. Jadi nanti kami akan lihat, apakah cukup diatur dalam Perda Perlindungan Petani yang sedang dibahas, atau perlu Perda khusus tata niaga singkong,” jelasnya.

Menurutnya, keberadaan Pergub ini penting untuk menciptakan keadilan bagi petani dan pengusaha. Selama ini, harga singkong yang terlalu rendah membuat petani tidak memperoleh keuntungan layak.

BACA JUGA:Bulan Baru Promo Baru Di Chandra Mall Tanjung Karang Sampai Lusa Ini : Belanja Hemat, Rumah Bersih Maksimal

“Kita ingin semua untung. Bukan hanya pengusaha, tapi petani juga harus menikmati hasil jerih payahnya. Selama ini banyak petani buntung karena harga rendah,” ujarnya.

Selain Pergub, Mikdar mengungkapkan bahwa Pemprov Lampung segera menerbitkan Keputusan Gubernur tentang penetapan harga singkong sebagai tindak lanjut regulasi tersebut.

“Saya yakin dalam dua sampai tiga hari ke depan keputusan gubernur tentang harga keluar. Harganya akan mempertimbangkan masukan dari kementerian, petani, dan perusahaan,” kata Mikdar.

Berdasarkan perhitungan sementara, harga yang dinilai wajar bagi petani yakni sekitar Rp13.500 per kilogram dengan potongan 15 persen, agar petani masih dapat memperoleh keuntungan yang layak setelah masa tanam 8–10 bulan.

Kategori :