Hakim Meradang, Saksi Banyak Tak Ingat di Sidang Korupsi RS Ryacudu Kotabumi

Senin 03-11-2025,17:51 WIB
Editor : Melida Rohlita

RADARLAMPUNG.CO.ID– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang dibuat geram oleh kesaksian seorang saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan gedung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi, Lampung Utara, Senin, 3 November 2025.

Dalam sidang yang menghadirkan dua terdakwa, yakni dr. Aidah Fitria Subandi selaku Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi, dan Irwanda Dirusi selaku konsultan proyek, majelis hakim menegur keras saksi Diah Harsowati, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Hakim Ketua Hendro Wicaksono terlihat meradang karena saksi Diah berkali-kali mengaku lupa dan tidak ingat saat ditanya mengenai pertemuan terdakwa dr. Aidah Fitria dengan Wansori, Ketua DPRD Lampung Utara, di rumah dinas Wansori.

“Saudara saksi ini sepertinya tidak serius menjawab. Hampir semua pertanyaan dijawab lupa, padahal ini hal penting,” ujar Hendro dengan nada tinggi dalam persidangan.

Diah Harsowati diketahui merupakan mantan staf dr. Aidah Fitria ketika masih bertugas di RSUD Ryacudu. Namun, selama pemeriksaan, saksi tersebut kerap menjawab “tidak tahu” atau “tidak ingat” saat ditanya oleh majelis hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU).

Dua terdakwa tersebut diadili atas dugaan korupsi dalam proyek renovasi ruang ICU, kebidanan, dan penyakit dalam RSUD Ryacudu Kotabumi pada tahun anggaran 2022 dengan nilai proyek mencapai Rp2,3 miliar.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp211.088.277 akibat kekurangan volume pekerjaan dan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya untuk memperjelas keterlibatan para terdakwa dalam kasus ini.(*)

Kategori :