Baik penduduk maupun pengunjung dibawah umur yang sedang pergi berwisata di salah satu deretan pulau Maldives, turut diwajibkan mengikuti larangan penggunaan tembakau tersebut.
BACA JUGA:Modern, Praktis, dan Wangi, Tapi Benarkah Vape Lebih Aman bagi Generasi ‘Si Paling’ Sadar Kesehatan?
Dikatakan, penjualan produk tembakau pada individu dibawah umur dapat dikenakan sanksi denda hingga 50,000 Rufiyaa atau sekitar Rp 55 Juta.
Sedangkan penggunaan atau posesi alat vape–rokok elektrik–dapat dikenakan denda sebesar 5,000 Rufiyaa atau sekitar Rp 5,5 Juta.
Menurut laporan, peraturan tentang larangan rokok yang serupa, tengah dalam proses pembahasan di negara lain, seperti di Inggris.
Sebelumnya, negara New Zealand, turut menjadi negara pertama yang memberlakukan larangan serupa.
Namun, aturan tersebut dicabut kembali kurang dari setahun setelah diterapkan.