Sarwono membantah keterangan saksi Indra mengenai waktu pertemuan yang disebut terjadi pada 2021.
Ia menyebut pertemuan sebenarnya berlangsung pada tahun 2022.
Dawam juga menolak keterangan saksi Suwandi tentang pertemuan di hotel karena waktu yang disebutkan tidak sesuai fakta.
Majelis hakim akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
BACA JUGA:Lima Perwira Polres Mesuji Dimutasi, Kapolres Firdaus Ingatkan Soal Narkoba dan Konflik Agraria
Sidang berikutnya akan memperdalam keterlibatan para terdakwa dalam proses pengadaan proyek tersebut.
*) Peserta magang Kemnaker Batch 1