Pemprov Lampung Sampaikan Usulan Penanganan ODOL dalam Rakor Kemenkopolhukam

Kamis 06-11-2025,19:15 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Melida Rohlita

Ia menjelaskan, Gubernur Mirza juga telah menerbitkan surat edaran sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan kendaraan ODOL, khususnya di wilayah Lampung yang selama ini banyak dilalui truk angkutan batu bara.

“Pak Gubernur sudah mengeluarkan SE dukungan untuk pemberantasan ODOL. Kami juga meminta dukungan dari berbagai pihak — mulai dari pelabuhan penyeberangan, Pelabuhan Panjang, pihak tol, stockpile, hingga perusahaan tambang — agar tidak lagi mengoperasikan kendaraan ODOL,” terangnya.

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan bahwa Pemprov Lampung tengah menyiapkan program Single Track Data Identification (STID) di Pelabuhan Panjang. Program ini ditujukan untuk memastikan kendaraan truk yang keluar-masuk pelabuhan telah memenuhi kelayakan administrasi dan operasional.

“Harapannya nanti semua truk di Pelabuhan Panjang sudah layak secara administrasi — pajak kendaraan hidup, KIR aktif. Jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak tertib. Jika tidak memenuhi syarat, maka tidak akan diberikan kartu STID dan tidak bisa keluar-masuk pelabuhan,” tegasnya.

Selain itu, Bambang menjelaskan bahwa arahan Gubernur Lampung terkait pengiriman batu bara melalui pelabuhan bukan berupa pelarangan, melainkan penataan ulang tata cara pengangkutannya.

“Kalau kegiatan pelabuhan masih diperbolehkan, sepanjang tidak menggunakan kendaraan ODOL. Jadi bukan menghentikan pengiriman, tetapi memastikan prosesnya sesuai aturan dan kendaraan yang digunakan memenuhi ketentuan,” jelasnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, Pemprov Lampung berharap dukungan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan target Zero ODOL pada Januari 2027 mendatang.(*)

Kategori :