Rp1.000 Jadi 1 Rupiah, Pemerintah Janjikan Redenominasi Mulai Berlaku Tahun 2027

Sabtu 08-11-2025,16:54 WIB
Reporter : Adella Christina
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasca lama menjadi wacana, rencana redenominasi mata uang rupiah kembali diangkat oleh Kementerian Keuangan di bawah Menteri Purbaya Yudhi Sadewa.

Kabarnya, rencana ini akan dituangkan dalam RUU Perubahan Harga Rupiah yang ditargetkan bergulir pada 2027.

Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.

PMK tersebut ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan redenominasi pada tahun 2027.

BACA JUGA:Harga Emas Pegadaian Naik Lagi! Intip Kenaikan Di Galeri 24 dan UBS

Tujuannya untuk menyederhanakan nominal uang tanpa mengubah nilai riil rupiah di masyarakat.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk membuat sistem pembayaran lebih sederhana dan meningkatkan efisiensi transaksi ekonomi nasional.

Apa Itu Redenominasi?

Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang dengan menghapus beberapa angka nol di belakang nominal rupiah.

BACA JUGA:Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Puluhan Siswa Alami Gangguan Pendengaran Akibat Dentuman Keras

Langkah ini tidak mengubah nilai riil atau daya beli mata uang tersebut di pasar.

Misalnya, uang Rp1.000 setelah redenominasi akan menjadi Rp1, namun nilainya tetap sama untuk membeli barang atau jasa.

Sebagai contoh, secangkir kopi seharga Rp20.000 akan menjadi Rp20 dalam sistem baru setelah redenominasi.

Redenominasi bersifat administratif dan tidak mengurangi nilai ekonomi masyarakat.

BACA JUGA:Prediksi Skor Espanyol vs Villarreal: Fernandez dan Mikautadze Diprediksi Tentukan Skor Akhir

Kategori :