UMP dan UMK Lampung Diusulkan Naik 15 Persen, Berikut Ini Rincian Upah Minimum per Kabupaten/Kota 2026

Selasa 11-11-2025,14:37 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

Kabupaten Lampung Selatan: Rp3.076.990 × 15% = Rp461.548,5; Total baru: Rp3.538.539

Kabupaten Way Kanan: Rp3.072.665 × 15% = Rp460.899,75; Total baru: Rp3.533.565

Sedangkan 10 kabupaten lainnya mengikuti UMP sebesar Rp2.893.069 × 15% = Rp433.960,35; sehingga total didapati Rp3.327.029.

BACA JUGA:Update Informasi Bansos! Undangan Bantuan Pangan Beras 20 Kg dan 4 Liter Minyak Goreng Mulai Tersebar

Adapun 10 daerah tersebut meliputi Pesawaran, Pringsewu, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Pesisir Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tanggamus, dan Lampung Barat.

Kategori :