“Bisa jadi peserta dinonaktifkan karena sudah tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, misalnya karena dianggap mampu atau sudah terdaftar sebagai peserta mandiri. Keputusan itu ada di Kementerian Sosial,” terangnya.
Herman mengimbau masyarakat agar proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal layanan digital seperti aplikasi JKN Mobile, Pandawa, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
“Kami terbuka melayani semua peserta. Kalau ada kendala, segera datang atau hubungi layanan daring. Tujuan kami adalah memastikan semua warga terlindungi jaminan kesehatan,” tutupnya.(*)