Bansos Tidak Cair di Tahun 2025?, Simak! Indikator dan Aturan Baru dari Kemensos

Senin 17-11-2025,09:08 WIB
Reporter : Yasmin Faicha*
Editor : Anggi Rhaisa

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah semakin memperketat proses verifikasi data penerima manfaat pada penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2025.

Kementerian Sosial (Kemensos) baru-baru ini mengeluarkan infografis berisi pemberitahuan terkait indikator-indikator bansos yang tidak cair di tahun 2025.

Indikator-indikator tersebut diumumkan secara resmi untuk mengimbau masyarakat yang menerima bantuan atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Dalam pemberitahuan yang dikeluarkan, Kemensos menyinggung beberapa hal yang menyebabkan bansos tidak cair.

BACA JUGA:Graduasi Mandiri dari Penerima Bansos Bisa Dapat Modal Usaha Rp 5 Juta, Simak! Syarat dan Cara Pengajuannya

Pertama, Kemensos menegaskan kembali bahwa untuk peningkatan ketepatan sasaran penyaluran bantuan, verifikasi data KPM dilakukan dengan semakin ketat melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Selanjutnya, Kemensos juga melakukan verifikasi data keuangan KPM melalui bank-bank Himbara yakni Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Verifikasi data keuangan meliputi daftar cicilan dan utang yang dimiliki oleh KPM. Cicilan dan utang meliputi cicilan kendaraan, pinjaman dari bank, Koperasi, lembaga keuangan informal, serta layanan paylater yang terintegrasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Indikator selanjutnya adalah asset yang dimiliki dan konsumsi rumah tangga oleh KPM. Hal ini mencakup kepemilikan rumah, tanah bersertifikat, tagihan listrik yang tinggi, serta pajak kendaraan yang aktif.

BACA JUGA:BLTS Kesra 900 Ribu Siap Cair melalui Kantor Pos, KPM yang Belum Pernah Dapat Bansos Diimbau Bersiap

Kemudian, asuransi dan BPJS juga menjadi indikator kelayakan penerimaan bansos 2025. Peserta BPJS Kesehatan Mandiri kelas 1 dan 2, serta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah setara atau di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dianggap tidak layak menerima bansos.

Saldo rekening di bank Himbara selain rekening yang digunakan untuk menerima bansos juga akan diperiksa dan diverifikasi ulang melalui sistem BI-Checking, yakni pengecekan riwayat kredit, dan OJK.

Aktivitas finansial lain oleh KPM juga turut diperiksa, mencakup potensi-potensi penyelewengan dana bansos seperti keterlibatan dalam aktivitas judi online (judol).

Proses verifikasi dan validasi data juga melibatkan pencicikan NIK dengan status pekerjaan, sehingga Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) yang ketahuan menerima bansos akan segera dicoret dari daftar penerima.

BACA JUGA:Pemutakhiran Data di DTSEN Imbas Bansos Tak Tepat Sasaran, Simak Cara Sanggah Data Lewat Aplikasi Cek Bansos

Indikator-indikator di atas akan memengaruhi status rumah tangga dalam tingkatan desil kesejahteraan. Jika setelah diverifikasi dan validasi ulang masuk ke desil 6 sampai 10, maka bansos akan secara otomatis berhenti disalurkan.

*)Peserta Magang Kemnaker Batch 1

Kategori :