RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada mantan Sekda Pringsewu, Heri Iswahyudi.
Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidiair.
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan sikap sementara dengan mengatakan pikir-pikir.
Terpantau, Heri hadir dalam sidang putusan mengenakan kemeja putih, celana hitam panjang, dan peci hitam saat duduk di Ruang Garuda.
BACA JUGA:Sekdaprov Marindo Raih Penghargaan Nasional, Tegaskan Komitmen Perkuat Digitalisasi Layanan Publik
Majelis menghukum Heri membayar uang pengganti Rp5 juta subsider tiga bulan dan biaya perkara Rp5.000.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun sembilan bulan penjara.
Jaksa juga menuntut denda Rp250 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp119 juta, di mana Rp80 juta telah dibayar dan Rp39 juta masih tersisa.
Dalam dakwaan, JPU menjelaskan perkara ini terjadi pada 2022 dan melibatkan bendahara LPTQ Tari Prameswari serta sekretaris LPTQ Rustiyan.
Jaksa memaparkan, terdakwa bersama-sama dengan dua orang lainnya melakukan perbuatan memperkaya diri.
Heri disebut memerintahkan Oki Herawan Saputra menyusun proposal palsu pengajuan hibah LPTQ.
Dana hibah itu kemudian digunakan tidak sesuai peruntukan hingga menimbulkan kerugian negara Rp584,46 juta.
Penyimpangan anggaran terjadi pada kegiatan Seleksi Tilawatil Quran sebesar Rp63,6 juta.
BACA JUGA:Puluhan Ribu Pil Ekstasi Ditemukan Didalam Mobil yang Mengalami Kecelakaan di Tol Bakter