Khusus Provinsi Lampung, kuota tahun 2026 ditetapkan sebanyak 5.827 jamaah, sedikit menurun dibanding tahun sebelumnya karena mengacu pada sistem antrean sesuai undang-undang.
“Tahun ini kami pastikan pembagian kuota berdasarkan antrean murni, sesuai amanat undang-undang. Prinsipnya adalah first come, first serve,” jelasnya.
Pemerintah juga menegaskan belum ada rencana penambahan kuota, meskipun terdapat penurunan di sejumlah daerah. Selain itu, batasan usia lansia tidak dijadikan patokan mutlak. Pemerintah lebih menekankan pada kelayakan kesehatan jamaah.
Langkah ini juga merupakan respons atas harapan Pemerintah Arab Saudi yang menyoroti tingginya angka kematian jamaah asal Indonesia pada musim haji sebelumnya. Dengan penerapan standar kesehatan yang lebih ketat, diharapkan angka tersebut dapat ditekan secara signifikan.
BACA JUGA:Klaim Praktis Link DANA Kaget Senin November, Dapatkan Saldo Akhir Bulan Sekali Lewat Tautan Digital
“Kami mengajak para calon jamaah benar-benar menjaga kesehatannya. Meski saat ini dinyatakan sehat dan bisa melunasi, menjelang keberangkatan akan tetap dilakukan pemeriksaan ulang untuk memastikan kelayakan berangkat,” pungkas Irfan Yusuf.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan ibadah haji yang adil, profesional, serta melindungi hak seluruh jamaah Indonesia.(*)