Pembahasan UMK Mesuji 2026 Macet, Pemkab Tunggu SE Kemenaker sebagai Dasar Perhitungan

Senin 24-11-2025,19:31 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Proses pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mesuji tahun 2026 tak kunjung dimulai.

Pemerintah daerah setempat mengaku tahapan pengusulan belum berjalan karena masih menunggu surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pedoman utama penyusunan UMK.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mesuji, Noviria Saputra, mengatakan jajaran dinas belum bisa memulai pembahasan teknis tanpa petunjuk resmi tersebut.

“Ya, sampai hari ini kami belum memulai pembahasan sebelum menerima SE dari pusat. Pedoman itu menjadi dasar resmi dalam menghitung UMK,” ujarnya saat dikonfirmasi Senin, 24 November 2025.

BACA JUGA:Lonjakan 780 Kg Sampah Dapur MBG Sehari Tuntut DLH Perketat Pengawasan dan Pemilahan

Ia menjelaskan bahwa SE dari Kementerian Ketenagakerjaan biasanya berisi formula penghitungan upah dan rentang penyesuaian yang diperbolehkan. Surat itu juga memuat ketentuan yang wajib diterapkan seluruh pemerintah daerah.

Jika surat edaran telah diterbitkan, Disnakertrans akan segera menggelar pertemuan.

Dalam rapat tersebut, sejumlah indikator ekonomi seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan produktivitas tenaga kerja akan diolah untuk menentukan usulan UMK 2026.

“Setelah usulan difinalkan di tingkat kabupaten, dokumen akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi untuk diproses sebelum ditetapkan gubernur,” tutupnya.

BACA JUGA:Gubernur Mirza Siap Hadir, Pemprov All Out Sukseskan Tabligh Akbar 2025 di Masjid Al Hijrah

Sesuai data, UMK Mesuji tahun 2025 sebesar Rp3.092.026 per bulan.

UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/849/V.08/HK/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji Tahun 2025 yang ditandatangani pada 17 Desember 2024. 

Kategori :