RADARLAMPUNG.CO.ID – Wacana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yang digaungkan Menko Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), sempat membangkitkan optimisme warga.
Banyak yang berharap bisa meringankan beban iuran lama dengan melakukan registrasi ulang. Tapi hingga hari ini, kepastian kebijakan itu belum jelas.
PLH Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Bandar Lampung, Herman Indratmo, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima regulasi turunan yang menjadi dasar pelaksanaan pemutihan tersebut.
“Regulasinya belum muncul. Kita tunggu sampai akhir Desember nanti, itu yang kami dengar. Karena BPJS Bandar Lampung patuh pada aturan pemerintah saja,” katanya pada saat Media Gathering, Selasa, 25 November 2025 di Bandar Lampung.
Menurut Herman, skema pemutihan ini secara administratif memang dirancang untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
“Ini salah satu kebijakan yang dimaksudkan untuk memberikan jaminan bagi masyarakat yang tidak mampu membayar tunggakan, apakah ini untuk kelas 1,2 atau 3? Kita tunggu saja regulasinya,” ujarnya.
Dirinya menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak bisa membuka proses pendaftaran atau verifikasi sebelum aturan resmi diumumkan.
Di tengah harapan besar warga, pihaknya mengimbau untuk tak bertindak gegabah.
“ Nanti kalau aturan sudah keluar, pasti akan kami sampaikan secara resmi. Jangan sampai ada yang dirugikan karena mengikuti info yang tidak valid,” pesannya.
BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung menyatakan kesiapan untuk menjalankan kebijakan pemutihan manakala regulasi diterbitkan.
Namun untuk saat ini, mereka hanya bisa menunggu payung hukum dari pusat.
“Intinya ditunggu saja. Kalau regulasi keluar, kami langsung bergerak,” tutupnya.(*)