Puluhan Ribu Peserta BPJS PBI Lampura Dinonaktifkan, Warga Berbondong-bondong Datangi Dinsos

Selasa 02-12-2025,20:03 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Melida Rohlita

RADARLAMPUNG.CO.ID – Sebanyak 30 ribu dari total 34 ribu masyarakat Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) JK dan BPJS gratis dari Kementerian Sosial (Kemensos) dinyatakan dinonaktifkan.

Penonaktifan tersebut terungkap setelah banyaknya warga yang mengadu ke Dinas Sosial (Dinsos) Lampura untuk meminta pengaktifan kembali.

Kepala Dinas Sosial Lampura, Imam Hanafi, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan dan kedatangan warga yang meminta status kepesertaan BPJS PBI mereka kembali diaktifkan.

“Dari 34 ribu data tersebut, 4 ribu Alhamdulillah telah kembali aktif dan bisa digunakan kembali,” ujarnya, Senin, 2 Desember 2025.

Imam menjelaskan, warga tidak perlu datang ke Dinas Sosial untuk melakukan pengaktifan ulang. Sebab, fasilitas SIKS-NG telah tersedia di 247 kelurahan dan desa di Lampura.

Menurutnya, warga yang kartunya dinonaktifkan tidak perlu membayar sepeser pun di rumah sakit, karena mereka masih dapat mengajukan ulang kepesertaan BPJS PBI.

Ia mengungkapkan, banyaknya calo di rumah sakit yang menawarkan jasa pengaktifan BPJS yang sebenarnya bisa dilakukan secara gratis. Kasus ini, katanya, cukup sering terjadi.

“Seharusnya pihak rumah sakit dan pasien sama-sama memastikan apakah pasien tersebut peserta BPJS aktif atau tidak. Jika tidak aktif, pasien masih punya waktu 3×24 jam untuk mengaktifkannya kembali,” jelasnya.

Imam turut mencontohkan adanya kasus pasien yang sebenarnya berstatus BPJS aktif namun tetap diminta membayar biaya hingga Rp20 juta.

“Terkadang orang tidak tahu apakah BPJS-nya aktif atau tidak. Pernah waktu itu pasien BPJS-nya aktif, namun tetap membayar 20 juta. Setelah saya masuk ke Dinsos, saya cek surat keterangan rawat, ternyata banyak pasien berobat ke penyakit dalam, bukan rawat inap. Ini yang membuat sulit dan rawan kesalahan,” tambahnya.

Ia menegaskan, Dinas Sosial Lampura akan membantu mengusulkan ulang warga yang memenuhi syarat untuk memperoleh kembali program bantuan tersebut.

“Mereka ini warga Lampura. Selain warga Lampura, Dinsos tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.(*)

Kategori :