Tetapkan Dua Tersangka, Polres Tanggamus Ungkap Motif Pembunuhan Pasutri di Pugung

Kamis 18-12-2025,16:14 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Melida Rohlita

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Tanggamus menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339 dan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

Kategori :