Penyesuaian zonasi dinilai penting agar kebijakan dapat berjalan operasional tanpa dimaknai sebagai pelepasan kawasan.
Evaluasi zonasi yang melibatkan akademisi dari Universitas Lampung dan Institut Teknologi Sumatera dilakukan untuk memperbaiki fungsi kawasan yang mengalami degradasi akibat kebakaran hutan dan aktivitas ilegal yang berulang setiap tahun.
Melalui skema tersebut, zona pemanfaatan jasa lingkungan karbon Tipe II (perlindungan) dijaga secara ketat dengan fokus perlindungan habitat satwa kunci, pengendalian kebakaran, serta pencegahan aktivitas ilegal.
Sementara itu, zona pemanfaatan Tipe I (ARR) diarahkan pada penanaman intensif guna memulihkan area hutan yang rusak.
BACA JUGA:Ide Menu Ramadan: 3 Resep Menu Pepes Rumahan Gurih yang Pas untuk Sahur dan Berbuka
“Penyesuaian zonasi ini bersifat dinamis. Jika kondisi ekologis membaik, kawasan bisa dikembalikan ke zona dengan tingkat perlindungan lebih tinggi,” jelasnya.
Prof. Sugeng juga menekankan bahwa pemanfaatan jasa lingkungan karbon harus ditempatkan sebagai instrumen utama perbaikan ekosistem hutan konservasi, bukan semata-mata orientasi ekonomi.
Ia menegaskan, skema ini bukan bentuk eksploitasi sumber daya hutan, tidak mengalihkan kepemilikan lahan negara, serta tidak menjual kawasan kepada pihak swasta maupun asing.
Secara spasial, potensi karbon di Lampung dinilai sangat signifikan. Taman Nasional Way Kambas memiliki luas sekitar 125.631 hektare, sementara TNBBS mencakup sekitar 356.800 hektare yang membentang di Lampung, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.
Dengan tingkat keutuhan ekosistem yang relatif baik, kedua kawasan ini menyimpan cadangan dan potensi serapan karbon yang penting bagi pencapaian target penurunan emisi nasional.
Dari sisi tata kelola, regulasi terbaru juga membuka ruang pelibatan multipihak, termasuk pengelola kawasan, pemegang izin pemanfaatan jasa lingkungan karbon, serta masyarakat sekitar melalui skema kemitraan konservasi dan pembagian manfaat yang adil.
“Bagi masyarakat sekitar Way Kambas yang selama ini menghadapi konflik gajah-manusia, maupun masyarakat di sekitar TNBBS yang bergulat dengan perambahan dan kemiskinan struktural, skema karbon bisa menjadi insentif nyata untuk menjaga hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan,” katanya.
Meski demikian, Prof. Sugeng mengingatkan bahwa potensi besar tersebut tidak akan terwujud tanpa penguatan tata kelola. Kejelasan status kawasan, kepastian zonasi, akurasi penghitungan karbon, sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang kredibel, serta mekanisme pembagian manfaat yang transparan menjadi prasyarat mutlak.
“Regulasi sebenarnya sudah membuka jalan. Tantangan terbesarnya adalah konsistensi dan keberanian dalam implementasi. Jika tidak segera dimanfaatkan, potensi jasa lingkungan karbon Lampung kembali terlewat, dan masyarakat sekitar kawasan tetap berada pada posisi paling rentan,” pungkasnya. (*)