Sementara itu, saat dikonfirmasi di lokasi, Ngatimin yang mengaku sebagai pemilik warung membenarkan bahwa tempat tersebut bukan pangkalan maupun agen LPG. Ia menyebut tabung-tabung gas tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang bernama Hi. Usup.
“Tabung-tabung ini atas perintah Hi. Usup. Silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan,” ujar Ngatimin.
Hingga berita ini diturunkan, Radarlampung.co.id masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Puncak Sampurna Perdana terkait aktivitas distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi tersebut.(*)