RADARLAMPUNG.CO.ID – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mulai bersiap membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu menegaskan, pembentukan posko pengaduan menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja.
“Posko pengaduan ini akan kita buka untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan terkait pemberian THR. Baik pengaduan secara online maupun datang langsung ke kantor Disnaker,” ujar Agus, Selasa 24 Februari 2026.
BACA JUGA:Terkait Pencairan THR ASN, Pemkab Mesuji Tunggu Ketentuan Pemerintah Pusat
Posko pengaduan tersebut nantinya melayani laporan secara daring maupun secara langsung di kantor Disnaker Provinsi Lampung.
Meski demikian, pelaksanaannya masih menunggu Surat Edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang akan mengatur batas waktu dan teknis pembayaran THR tahun ini.
“Kita masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mengatur secara teknis, termasuk batas waktu pemberian THR,” jelasnya.
Kendati belum ada edaran resmi, Disnaker Lampung telah menyiapkan pola pelaksanaan seperti tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Siasati Pemotongan Anggaran Rp184 Miliar, Pemkab Pringsewu 'Kejar' Dana Pusat untuk Perbaikan Jalan
Biasanya, posko pengaduan mulai dibuka H-7 sebelum Lebaran dan tetap beroperasi hingga setelah Hari Raya untuk mengakomodasi laporan dari para pekerja.
Melihat dari tahun lalu, sebagian besar pengaduan yang masuk berkaitan dengan keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan.
Namun, seluruh permasalahan tersebut berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi Disnaker.
“Tahun lalu pengaduan umumnya karena pembayaran THR tertunda. Namun semuanya bisa dipenuhi oleh perusahaan setelah kita lakukan mediasi,” ungkap Agus.