RADARLAMPUNG.CO.ID - Aparat kepolisian akhirnya meringkus tersangka Rio Andika (32) dan Joni Yansyah (23) setelah buron sekitar delapan hari usai kabur dari tahanan.
Keduanya sebelumnya meloloskan diri pada 22 Februari 2026 dengan merusak plafon ruang tahanan bersama enam tahanan lain yang telah lebih dulu diamankan.
Setelah pengejaran intensif, RA dan JY ditangkap tim Resmob Polda Lampung bersama Polsek Bojongloa Kidul di kontrakan Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Minggu, 1 Maret 2026.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan seluruh delapan tahanan yang sempat kabur kini telah diamankan kembali.
BACA JUGA:Muara Dua Sumatera Selatan Jadi Lokasi Penangkapan Tahanan Polres Way Kanan Yang Sempat Kabur 7 Hari
Adapun delapan tahanan tersebut berinisial KHN, DR, SR (Sairul), RA, JY, HR, SM alias Ragil, dan NAS yang sebelumnya melarikan diri dari ruang tahanan.
Enam tahanan ditangkap bertahap di berbagai lokasi lintas kabupaten dan provinsi, sementara dua lainnya sempat bergerak keluar daerah sebelum terlacak di Jawa Barat.
“Delapan tahanan bersama seorang wanita yang membantu pelarian kini telah kami amankan di Polres Way Kanan untuk pemeriksaan mendalam,” tegas Didik.
Ia memastikan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku terhadap para tahanan maupun pihak yang diduga membantu pelarian.
BACA JUGA:4 Tahanan Kabur Polres Way Kanan Berhasil Diamankan, 4 Masih Buron
Didik juga menyampaikan apresiasi kepada personel gabungan dan masyarakat yang terlibat dalam proses pencarian hingga penangkapan para tahanan.
“Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan kami bersama masyarakat dalam mengungkap pelaku kejahatan hingga kembali ke balik jeruji,” tegasnya.