Penambahan frasa “atau” pada Pasal 151 ayat (2) yang kemudian disesuaikan menjadi Pasal 152 ayat (2).
Penambahan frasa “dalam Pasal … ayat (…)” pada Pasal 171 ayat (5) yang kemudian disesuaikan menjadi Pasal 172 ayat (5).
Yunika menegaskan bahwa melalui perda ini pemerintah daerah memiliki peluang besar untuk menata kembali pengelolaan aset daerah secara lebih sistematis dan akuntabel.
“Penyusunan perda ini diarahkan untuk mendorong transformasi sistem pengelolaan barang milik daerah yang berlandaskan prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, pemanfaatan teknologi informasi, serta integritas pembangunan daerah,” pungkasnya.
*) Peserta Magang Kemenaker Batch 1.