RADARLAMPUNG.CO.ID - Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hak karyawan yang wajib diberikan perusahaan menjelang hari raya keagamaan.
Pemberian THR telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia sehingga perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkannya kepada pekerja yang memenuhi syarat masa kerja.
THR menjadi salah satu bentuk apresiasi perusahaan atas kontribusi karyawan selama bekerja.
Karena itu, baik pekerja maupun pemberi kerja perlu memahami aturan pemberian THR, mulai dari dasar hukum, syarat penerima, hingga cara perhitungannya.
BACA JUGA:Mudik Gratis BUMN Bersama BULOG 2026 Dibuka, Kuota 750 Pemudik dengan 15 Bus
Kewajiban pembayaran THR diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah.
Salah satu aturan utamanya tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Regulasi tersebut menggantikan aturan sebelumnya dan mengatur secara rinci mengenai kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja atau buruh.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa pekerja berhak mendapatkan THR dengan syarat memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
BACA JUGA:Promo Indomaret Periode 5-18 Maret 2026: Susu dan Perlengkapan Balita Diskon Hingga 30 Persen
Selain itu, ketentuan THR juga menjadi bagian dari kerangka hukum ketenagakerjaan yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
Berdasarkan regulasi tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) selama memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.
Dalam aturan ketenagakerjaan, terdapat beberapa ketentuan penting mengenai pemberian THR, di antaranya:
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.
BACA JUGA:Pasar Crypto Berfluktuasi, Signal Cuan Besar Datang Dari Koin Satu Ini