Lansia: Rp600.000 per tahap
Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Program BPNT diberikan kepada keluarga kurang mampu dalam bentuk saldo bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan seperti beras, telur, atau bahan pokok lainnya di e-warong yang telah ditunjuk.
BPNT juga bisa diterima bersamaan dengan bantuan PKH apabila keluarga tersebut memenuhi syarat sebagai penerima kedua program.
3. Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Selain bantuan tunai, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan berupa:
Beras 10 kilogram
Minyak goreng 2 liter
Bantuan ini diberikan selama Februari hingga Maret 2026 kepada sekitar 33,2 juta masyarakat dari kelompok ekonomi rendah. Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp11,92 triliun untuk program ini dengan proses distribusi yang dilakukan oleh Perum Bulog.
BACA JUGA:Ajukan Sebelum Terlambat! Pengajuan Penerima Bansos Kembali Dibuka, Simak Caranya
4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Program PBI JK merupakan bantuan dari pemerintah untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Dalam program ini, pemerintah menanggung iuran sebesar Rp42.000 per bulan bagi peserta yang terdaftar dalam basis data sosial nasional.