Jelang Idulfitri, Kanwil Ditjenpas Lampung Usulkan Ribuan Warga Binaan Dapat Remisi

Selasa 17-03-2026,15:06 WIB
Reporter : Wahyu Agil Permana
Editor : Anggi Rhaisa

RADARLAMPUNG.CO.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung mengusulkan sekitar 5.694 warga binaan pemasyarakatan menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Dari jumlah tersebut, narapidana yang telah memperoleh Surat Keputusan (SK) remisi hanya sejumlah 5.447, dan 47 lainnya masih dalam proses.

Berdasarkan data yang diperoleh, total penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) mencapai 8.930 orang.

Adapun rinciannya adalah sebanyak 1.976 orang berstatus tahanan dan 6.952 orang merupakan narapidana.

BACA JUGA:Empat Warga Binaan Lapas Metro Terima Remisi Khusus Natal

Namun demikian, tidak seluruh warga binaan mendapatkan remisi. Tercatat sebanyak 1.248 narapidana belum memenuhi syarat untuk memperoleh pengurangan masa hukuman tersebut.

Selain itu, seluruh tahanan sebanyak 1.976 orang juga tidak termasuk dalam penerima remisi. Alasan warga binaan tidak mendapatkan remisi di antaranya karena belum menjalani masa pidana minimal enam bulan.

Tak hanya itu, alasan lainnya adalah belum lengkapnya administrasi, masih tercatat dalam register pelanggaran disiplin (Register F), serta menjalani pidana mati atau hukuman seumur hidup.

Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang mengatakan, pemberian remisi ini diberikan kepada narapidana yang memenuhi sejumlah persyaratan.

BACA JUGA:Rayakan HUT RI ke-80, Rutan Sukadana Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa kepada 601 Warga Binaan

“Di antaranya mereka yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan,” ujarnya.

Adapun Indikator berkelakuan baik ditunjukkan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak lapas maupun rutan.

Ia menambahkan, beberapa unit pelaksana teknis (UPT) dengan jumlah penerima remisi terbanyak di antaranya Lapas Kelas I Bandar Lampung dengan 752 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung sebanyak 737 orang, serta Lapas Kelas IIA Kotabumi dengan 504 orang penerima.

Sementara itu, Rutan Kelas I Bandar Lampung mencatat 349 narapidana menerima remisi, disusul Rutan Kelas IIB Menggala sebanyak 279 orang dan Rutan Kelas IIB Sukadana sebanyak 260 orang.

BACA JUGA:Dapat Amnesti Dari Presiden, 29 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kota Agung Bebas

Kategori :