Residivis Curanmor di Mesuji Timur Berhasil Diringkus, Dua Rekannya Masih Buron

Rabu 18-03-2026,13:26 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Anggi Rhaisa

RADARLAMPUNG.CO.ID – Tim Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Desa Margo Mulyo, Kecamatan Mesuji Timur.

Pelaku yang diamankan berinisial TN (48), warga Desa Pangkal Mas Jaya. Mirisnya, TN merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Sementara itu, dua rekan pelaku berinisial IC dan Y saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).

​Kapolsek Mesuji Timur, IPDA Andri Fernandes mewakili Kapolres Mesuji membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku TN diringkus saat berada di Desa Sungai Cambai pada Rabu, 18 Maret 2026.

​"Benar, anggota kami bersama Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengamankan satu pelaku curanmor di Desa Sungai Cambai. Dua pelaku lainnya masih dalam tahap pengejaran," ujar IPDA Andri Fernandes, Rabu 18 Maret 2026.

BACA JUGA:Wakapolres Mesuji Cek Kesiapan Pos PAM dan Pos Yan, Pastikan Mudik Aman dan Humanis

Aksi pencurian tersebut menimpa korban berinisial SSB, warga Desa Margo Mulyo, pada Rabu 11 Maret 2026 lalu. Pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB, tepat saat korban dan keluarga bangun untuk melaksanakan sahur.

​"Korban mendapati motor Revo miliknya yang diparkir di dapur sudah raib. Setelah dicek, ternyata pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela dapur. Tak hanya motor, dua unit handphone milik pekerja korban juga digasak pelaku," jelas Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 6.000.000 dan langsung melapor ke Mapolsek Mesuji Timur.

Berdasarkan hasil interogasi petugas, TN mengakui semua perbuatannya. Bahkan, ia membeberkan fakta mengejutkan bahwa selama bulan Maret 2026 saja, ia bersama kelompoknya sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di lokasi berbeda.

BACA JUGA:Sempat DPO 3 Bulan, Pelaku Aksi Pengeroyokan di RJU Diringkus Polres Mesuji di Bengkel Motor

​"Pelaku ini merupakan residivis. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan di Mapolsek Mesuji Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus guna menangkap pelaku lainnya," tambah IPDA Andri.

​Atas perbuatannya, pelaku TN bakal dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kategori :