RADARLAMPUNG.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus dua pria beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Kasus ini terungkap pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di Desa Gedung Batin, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR (39), warga Gedung Batin, dan DP (31), warga setempat. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi dari masyarakat.
“Petugas mengamankan dua tersangka di lokasi kejadian berikut barang bukti yang diduga sabu. Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati, Rabu, 6 Mei 2026.
BACA JUGA:Kejati Lampung Sasar Aktor Lain dalam Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Lampura Rp2,9 Miliar
Dari hasil penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa 18 paket plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu, lima plastik klip ukuran sedang, satu bundel plastik klip, satu pipet plastik berbentuk sendok (centong), satu kotak kaleng bekas rokok, dua unit timbangan digital, serta dua unit telepon seluler.
Lebih lanjut, IPTU Herawati menyatakan kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara,” tambahnya.
BACA JUGA:Dua Pejabat Polres Lampura Berganti, Kapolres Pimpin Sertijab
Polres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tutup IPTU Herawati. (*)