"Terkait masih calo yang mungkin beredar, kami sudah melakukan langkah-langkah pencegahan yang tegas. Di setiap layanan dan gerai Samsat, baik yang ada di berbagai wilayah maupun di Bandar Lampung, kami sudah memasang banner atau spanduk imbauan agar masyarakat mengurus administrasi tanpa melalui perantara calo," ujarnya.
Ia menjelaskan, pemasangan spanduk imbauan tersebut bukan hanya dilakukan tahun ini, melainkan telah menjadi bagian dari upaya berkelanjutan yang dilakukan jajaran Samsat sejak beberapa tahun terakhir.
Selain itu, pihaknya juga terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar proses administrasi kendaraan dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan transparan.
"Kami ingin menegaskan bahwa mengurus pajak tanpa melalui calo pun kualitas pelayanannya akan tetap sama dan tidak berubah. Tujuannya agar masyarakat lebih yakin dan percaya bahwa semuanya sudah berjalan sesuai peraturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP)," tegasnya.
BACA JUGA:UMPO dan UMPRI Kolaborasi Kembangkan AI untuk Bimbingan Akademik
AKBP Benny memastikan masyarakat tidak perlu khawatir mengurus sendiri seluruh keperluan administrasi kendaraan bermotor karena seluruh layanan telah disiapkan sesuai prosedur yang berlaku.
"Masyarakat cukup mengikuti prosedurnya saja, mulai dari pendaftaran di loket. Kami jamin mengurus pajak sendiri tanpa perantara calo sama sekali tidak akan mengurangi kualitas pelayanan administrasi yang kami berikan," pungkasnya.
Program Keringanan PKB 2026 diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Lampung untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.
Namun, wajib pajak juga diingatkan untuk memahami komponen biaya yang tetap harus dibayarkan, termasuk PNBP, serta menghindari penggunaan jasa calo agar proses administrasi berjalan aman, transparan, dan sesuai ketentuan. (*)