"Pelestarian budaya jangan hanya hadir ketika ada peringatan hari jadi kota atau acara seremonial. Budaya harus masuk dalam pendidikan, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga menjadi identitas visual Kota Bandar Lampung," ungkapnya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi IV DPRD akan meminta penjelasan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengenai pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2019. Pembahasan itu akan mencakup program yang telah dijalankan, penggunaan anggaran, kendala yang dihadapi, serta target penyelesaian terhadap berbagai amanat perda yang hingga kini belum terealisasi.
Menurut Asroni, evaluasi tersebut penting dilakukan agar pelaksanaan perda dapat diukur secara jelas dan tidak hanya berhenti sebagai dokumen hukum yang tersimpan di lembaran daerah.
"Perda dibuat melalui proses yang panjang, dibahas bersama DPRD, menggunakan anggaran negara, kemudian disahkan oleh pemerintah. Karena itu, pelaksanaannya juga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," tegasnya.
Oleh karenanya, Pemerintah Kota Bandar Lampung diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi perda tersebut dengan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas berkaitan dengan pelestarian budaya.
Langkah itu dinilai penting agar setiap perangkat daerah memiliki komitmen yang sama dalam menjaga identitas budaya Lampung melalui kebijakan, pelayanan publik, maupun pembangunan fisik di Kota Bandar Lampung.
Terlebih, sebagai ibu kota Provinsi Lampung, Bandar Lampung seharusnya menjadi daerah yang paling depan dalam memperlihatkan identitas budaya lokal kepada masyarakat maupun tamu yang datang dari luar daerah.
"Jangan sampai kita terus berbicara tentang pelestarian budaya, tetapi kebijakan yang mendukungnya justru berjalan setengah hati. Perda harus benar-benar hidup dalam setiap kebijakan pemerintah, bukan sekadar menjadi produk hukum yang tersimpan di atas kertas," imbuhnya.
Ditanya, kapan pihaknya akan memanggil Dinas terkaitu untuk membahas hal ini? Asroni menyebut belum menjadwalkannya.
"Saya baru mengingatkan pemkot terkait perda ini, perizinan, perkim dan Satpol PP gak menjalankan urusan ini, dan belum dijadwalkan untuk hearing," tandasnya.(*)