Di sisi lain, Marindo menegaskan program-program yang berkaitan dengan Dewan Pendidikan sebenarnya sudah dapat dilakukan melalui kolaborasi dengan OPD terkait.
Dengan demikian, dukungan terhadap Dewan Pendidikan tidak sepenuhnya bergantung pada adanya alokasi hibah langsung.
Kegiatan yang menjadi bagian dari program Dinas Pendidikan juga dapat dilaksanakan bersama dengan Dewan Pendidikan.
"Jadi, pendanaannya tidak harus mutlak menggunakan skema hibah. Bisa juga melalui kegiatan-kegiatan di Dinas Pendidikan yang dijalankan secara bersama-sama dengan Dewan Pendidikan," katanya.
BACA JUGA:Kemarau Tingkatkan Potensi Kebakaran Lahan, CCTV Tol Bakter Awasi 24 Jam
Pemprov, lanjut Marindo, kini tinggal memastikan mekanisme pelaksanaan sekaligus pertanggungjawaban kegiatan dan keuangannya dapat berjalan sesuai aturan.
"Hal yang paling penting adalah kegiatan tersebut bisa tetap berjalan dan output (hasil) dari kolaborasi bersama Dewan Pendidikan tersebut dapat tercapai," pungkasnya.
Sebagai informasi, Dewan Pendidikan Provinsi Lampung masa bakti 2025–2030 telah dikukuhkan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada Senin 13 April 2026.
Sebanyak 13 orang dikukuhkan sebagai pengurus Dewan Pendidikan yang diharapkan menjadi mitra strategis Pemprov Lampung dalam meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan.