Gembong Curanmor Dibekuk Pasca Beraksi di 15 TKP

Rabu 19-08-2026,16:40 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Melida Rohlita

BACA JUGA:Setelah Prof Warsito, Giliran Dr Budiyono Daftar Pilrek Unila: Ramai Diarak Mahasiswa dan Dosen

Untuk menjalankan aksinya, mereka diduga memanfaatkan kunci letter T guna merusak sistem pengamanan kendaraan.

Polisi menyebut terdapat pembagian tugas dalam aksi tersebut. RS mengaku berperan sebagai joki, sedangkan RY disebut bertugas mengambil sepeda motor yang telah menjadi sasaran.

Kini RS telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya perkara lain yang berkaitan dengan tersangka.

"Atas perbuatannya, RS disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP," jelas Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali.(*)

Kategori :