RADARLAMPUNG.CO.ID – Telepon genggam milik seluruh personel Polsek Telukbetung Utara (TbU) Polresta Bandar Lampung diperiksa secara bergantian, Kamis, 20 Agustus 2026 oleh Anggota Propam setempat.
Pemeriksaan internal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi agar anggota tidak terjerumus dalam praktik judi online maupun penggunaan aplikasi pinjaman online (pinjol) yang meresahkan.
Pemeriksaan dipimpin Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) di Markas Polsek Telukbetung Utara.
Dimana satu per satu telepon seluler berbasis Android milik personel dicek untuk memastikan tidak ada indikasi aktivitas perjudian daring ataupun aplikasi pinjol yang berpotensi menimbulkan persoalan bagi anggota.
Kapolsek Telukbetung Utara AKP Anton Saputra mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal yang dilakukan secara berkala sebagai upaya pencegahan pelanggaran disiplin.
"Ini merupakan langkah pencegahan dan pengawasan terhadap personel. Kami tidak ingin ada anggota yang terlibat judi online maupun aktivitas lain yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi," kata Anton, Kamis, 20 Agustus 2026.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Propam tidak menemukan adanya indikasi personel yang terlibat judi online.
BACA JUGA:BBWS Mesuji Sekampung Cek Dugaan Solar Ilegal di Proyek Tanggul Rp23,9 Miliar
Menurut Anton, pengawasan tidak hanya dilakukan ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga melalui pemeriksaan rutin agar seluruh personel memahami bahwa aturan disiplin berlaku bagi setiap anggota Polri.
"Hal ini adalah bentuk upaya pencegahan ýang harus dilakukan secara konsisten. Sambil kami terus mengingatkan anggota untuk menjaga integritas dan tidak terjerumus dalam judi online," ujarnya.
BACA JUGA:Waterfront City Teluk Bandar Lampung Digaungkan Lagi Jadi Pengungkit Ekonomi dan Pariwisata
Pihaknya juga mengimbau personel menggunakan telepon seluler secara bijak serta tidak mengakses maupun memasang aplikasi yang berkaitan dengan aktivitas perjudian.
"Tentu harapannya seluruh personel dapat menjadi contoh baik di tengah masyarakat. Jangan sampai ada anggota yang seharusnya memberikan edukasi dan menjaga masyarakat justru terlibat dalam pelanggaran tersebut," tandasnya.(*)