RADARLAMPUNG.CO.ID– Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung Prof. Mochammad Mukri mendesak kepolisian dan pemerintah daerah segera bertindak menindaklanjuti dugaan aktivitas LGBT yang dikeluhkan masyarakat, termasuk pada lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat berkumpulnya kelompok tersebut.
Desakan itu disampaikan Mukri saat menanggapi aksi penolakan LGBT yang sebelumnya digelar di kawasan Tugu Adipura, Bandar Lampung, dan diikuti massa dalam jumlah besar, Minggu, 23 Agustus 2026.
Prof. Mukri mengatakan jika sikap MUI Lampung tetap sejalan dengan MUI Pusat yang menolak praktik LGBT berdasarkan pandangan ýang sejalan pada agama Islam sendiri.
"MUI Lampung sama dengan sikap MUI Pusat. Satu jelas itu menolak. Kemudian pemerintah harus bersikap tegas," kata Mukri, Selasa, 25 Agustus 2026.
Menurutnya, langkah penegakan harus dilakukan aparat, bukan melalui aksi sweeping oleh masyarakat ýang kini kerap terlihat di media sosial.
BACA JUGA:Ratusan Massa Gelar Aksi Tolak LGBT, Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Generasi Muda
Ia menilai aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam aksi tersebut merupakan bentuk keresahan yang patut menjadi perhatian pemerintah.
"Apa yang dilakukan masyarakat menolak LGBT yang semakin berkembang itu kita dukung, kita support. Karena ini aspirasi untuk kebaikan. Masyarakat bersuara itu karena memandang ada dampaknya terhadap generasi muda," ujarnya.
Saat disinggung mengenai dugaan adanya sebuah hotel di Bandar Lampung yang diduga dan disebut menjadi tempat berkumpul kelompok LGBT, Mukri menegaskan persoalan tersebut harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum apabila terdapat pelanggaran.
BACA JUGA:BMKG Lampung Deteksi 172 Titik Panas Tersebar di 11 Daerah, Mesuji dan Tulang Bawang Terbanyak
"Ini pemerintah lah. Berharap kepada pihak kepolisian untuk bertindak. Ini merusak moral bangsa. Yang bertindak mestinya aparat penegak hukum, Pemda, kepolisian ayo dong ," tegasnya.
Meski mendukung aspirasi masyarakat, Mukri mengingatkan agar warga maupun organisasi kemasyarakatan tidak mengambil tindakan sendiri, seperti melakukan sweeping.
Menurutnya, tindakan semacam itu justru berpotensi menimbulkan pelanggaran lain sehingga penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum oleh pihak yang berwenang.
"Masyarakat, semarah apa pun, tidak boleh mengambil tindakan sendiri. Monggo pihak aparat penegak hukum, Pemda, kepolisian, bersikap. Itu yang sangat ditunggu masyarakat," katanya.