BACA JUGA:Nahas, Kakak-Adik Tewas Terjebak di Kamar Saat Rumah Terbakar di Mesuji
Bagi WALHI, kondisi tersebut menunjukkan penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman. Pemerintah juga harus mengungkap penyebab kebakaran, luasan kawasan terdampak, kerusakan habitat hingga rencana pemulihan ekologis.
WALHI juga menyoroti respons pemerintah melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Langkah tersebut dinilai tetap penting sebagai upaya darurat untuk menekan risiko kebakaran, tetapi tidak boleh menggantikan evaluasi terhadap tata kelola kawasan.
“OMC adalah instrumen mitigasi kedaruratan. Penyelesaian utama tetap harus diarahkan pada pencegahan, koreksi tata kelola, pengawasan konsesi dan penegakan hukum,” tegas WALHI.
Karena itu, WALHI mendesak pemerintah melakukan ground check terhadap seluruh hotspot di dalam konsesi perkebunan, terutama wilayah dengan konsentrasi titik panas tinggi.
BACA JUGA:Gubernur Mirza Sentil Festival Krakatau Jangan Hanya Hitung Wisatawan Tapi Dampak Ekonomi
Hasil pemeriksaan juga diminta dibuka kepada publik. Termasuk nama pemegang izin, lokasi, luas kebakaran, hasil pemeriksaan hingga tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran.
WALHI juga mendorong audit lingkungan dan audit kepatuhan terhadap perusahaan yang arealnya terindikasi mengalami kebakaran.
Selain itu, pemerintah diminta mengevaluasi sistem pencegahan karhutla di Lampung dan membangun sistem informasi karhutla yang terbuka. Sistem tersebut diharapkan mengintegrasikan data hotspot, konsesi, kawasan hutan, kejadian kebakaran, luas terbakar, hasil pemeriksaan lapangan serta tindak lanjut penegakan hukum.
WALHI menilai temuan ratusan hotspot tersebut menjadi ujian bagi pemerintah dalam memastikan tanggung jawab ekologis berjalan seiring dengan pemanfaatan kawasan untuk kepentingan ekonomi.
BACA JUGA:Harga Emas 30 Agustus 2026, Logam Mulia Antam Stagnan di Rp2,67 Juta per Gram
Sebab, hotspot merupakan indikator anomali termal yang tetap membutuhkan verifikasi lapangan. WALHI sendiri menegaskan data tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kebakaran maupun menunjuk pihak yang bertanggung jawab.
Namun, ketika dalam enam hari ditemukan 386 hotspot di konsesi perkebunan, 297 hotspot di kawasan hutan dan 96 hotspot di TNWK, pemerintah dinilai memiliki alasan kuat untuk tidak berhenti pada pertanyaan bagaimana memadamkan api.
Pertanyaan berikutnya adalah mengapa hotspot terus muncul, siapa yang menguasai wilayah tersebut, apakah kewajiban pencegahan telah dijalankan dan siapa yang harus bertanggung jawab ketika kawasan terbakar.
Karhutla Lampung pun dinilai bukan sekadar persoalan cuaca, melainkan juga ujian terhadap pengawasan, tata kelola kawasan dan keberanian penegakan hukum lingkungan.(*)