“Produk perkebunan khususnya perkebunan rakyat masih didominasi oleh produk mentah (raw material). Karena itu, hilirisasi perlu terus kita dorong untuk meningkatkan nilai tambah,” lanjutnya.
Karena itu, pemerintah mendorong agar peningkatan produksi tidak berjalan sendiri. Produksi harus dibarengi peningkatan kualitas, pengolahan, hingga pemasaran.
Hilirisasi diarahkan agar komoditas perkebunan tidak langsung keluar dari daerah dalam bentuk bahan mentah. Produk tersebut diharapkan dapat diolah menjadi barang setengah jadi maupun produk jadi sehingga menghasilkan nilai tambah yang lebih besar.
Pemerintah juga menilai pemangkasan rantai distribusi menjadi bagian penting dalam meningkatkan nilai ekonomi yang diterima petani.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Lampung 31 Agustus 2026, Dominan Cerah Berawan
Penguatan kelembagaan petani didorong agar hasil perkebunan dapat dipasarkan lebih dekat dan langsung kepada industri. Dengan begitu, mata rantai perdagangan dapat diperpendek dan posisi tawar petani diharapkan semakin kuat.
Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan lintas sektor, mulai pemerintah daerah, petani, pelaku industri hingga perangkat daerah yang menangani koperasi dan perindustrian.
Selain hilirisasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia petani serta dukungan sarana dan prasarana juga dinilai menjadi faktor penting dalam pengembangan perkebunan.
Pembangunan sektor ini masuk dalam arah kebijakan RPJMD 2025–2029, yang salah satu sasaran utamanya adalah mendukung Lampung sebagai lumbung pangan nasional. Peningkatan produksi komoditas perkebunan menjadi salah satu indikator kinerja utama.
BACA JUGA:Lima Pejabat Eselon II bergeser, Wali Kota Metro tekankan integritas dan kinerja
Gubernur menegaskan pembangunan perkebunan tidak dapat hanya mengandalkan satu pihak. Sinergi antara pemerintah pusat, Pemprov Lampung, pemerintah kabupaten/kota, petani dan dunia usaha diperlukan untuk meningkatkan kinerja sektor tersebut.
“Perlu kerja sama yang baik antara pemerintah dan stakeholder terkait untuk lebih meningkatkan kinerja pembangunan perkebunan di Provinsi Lampung,” tegasnya.
Sementara itu, apel mingguan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan tali asih dan santunan. Sebanyak 61 PNS memasuki batas usia pensiun terhitung mulai 1 September 2026.
Selain itu, santunan diberikan kepada lima ASN yang meninggal dunia serta empat suami atau istri ASN yang telah meninggal dunia.
BACA JUGA:Debut Manis Emiliano Martinez Bersama Chelsea Ditandai Kemenangan Dramatis di Stamford Bridge
Pemprov Lampung menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada para PNS yang memasuki masa purna bakti atas pengabdian dan dedikasinya selama menjalankan tugas sebagai aparatur negara.