Simak! Dua Jalur Perpanjang SIM A dan C dari Ditlantas Polda Lampung

Selasa 01-09-2026,00:54 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggi Rhaisa

Tunggu proses penerbitan dokumen oleh petugas Satpas.

BACA JUGA:Pensiunan AKBP Jadi Tersangka Perampasan Mobil, Polda Lampung Ungkap Dugaan Jaringan DC

Fisik SIM baru dikirimkan langsung oleh kurir ke alamat domisili Anda.

Syarat Berkas SIM SINAR:

SIM lama yang masih aktif (Khusus SIM A dan SIM C).

Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Surat keterangan sehat (online via erikkes.id).

Hasil tes psikologi (online via eppsi.id).

Pas foto terbaru dan verifikasi fisik/wajah di aplikasi.

BACA JUGA:Polda Lampung Aktifkan Satgas Aman Nusa, Antisipasi Dampak Peningkatan Status Gunung Anak Krakatau

Bukti pembayaran PNBP dan biaya pengiriman.

Untuk wilayah Lampung, layanan penerbitan SIM SINAR saat ini dilayani oleh 4 Satpas Pelayanan, yakni Polresta Bandar Lampung, Polres Lampung Selatan, Polres Lampung Timur, dan Polres Metro.

Pilih Tatap Muka? Cek Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Bandar Lampung

Jika lebih nyaman mengurus secara langsung, Ditlantas Polda Lampung juga menyiagakan armada Bus SIM Keliling di sejumlah titik strategis Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA:Antrean Panjang di SPBU, Polda Lampung Awasi Ketat Penyaluran BBM

Berikut jadwal operasional Bus SIM Keliling:

Kategori :