Perambahan hingga Perburuan Satwa, TNBBS Hadapi Ujian Penegakan Hukum

Kamis 22-10-2026,18:20 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

Bahkan, tidak tercatatnya penindakan kejahatan satwa liar pada 2025 tidak serta-merta menunjukkan ancaman telah hilang. 

Aktivitas ilegal berpotensi bergeser, berubah modus, atau belum terdeteksi. Karena itu, penguatan deteksi dini, pertukaran informasi, dan kemampuan mengungkap jaringan pelaku menjadi kebutuhan penting.

Dalam forum tersebut, para pihak menyepakati pembentukan Forum APH Lintas Sektor sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antarinstansi untuk mendukung perlindungan, pengamanan, serta penegakan hukum di kawasan TNBBS dan sekitarnya.

Kesepakatan itu juga mencakup penguatan pencegahan aktivitas ilegal melalui sosialisasi dan edukasi masyarakat, peningkatan patroli rutin maupun patroli terpadu berbasis tingkat kerawanan, serta penegakan hukum yang berdampak dan berkeadilan.

BACA JUGA:Tips Mengatur Tenor Pinjaman Online Legal OJK Agar Angsuran Tak Mengganggu Kebutuhan Pokok

Pendekatan persuasif dan humanis turut ditekankan, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada kawasan TNBBS. Upaya perlindungan harus mempertimbangkan keseimbangan kepentingan sosial, ekonomi, dan ekologi, sekaligus menghormati hak asasi manusia serta hak masyarakat adat dan masyarakat lokal.

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, melalui perwakilan Direktorat Konservasi Kawasan, juga menekankan pentingnya penguatan regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan, serta penyesuaian terhadap KUHAP baru.

Diketahui, TNBBS merupakan bagian dari situs Warisan Alam Dunia Tropical Rainforest Heritage of Sumatra. 

Kawasan ini memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem dan menjadi habitat bagi satwa terancam punah, seperti harimau Sumatera, gajah Sumatera, badak Sumatera, dan beruang madu.

BACA JUGA:KMP Batu Mandi Rute Bakauheni–Merak Terbakar, Korban Penumpang Masih Didata

Karena itu, pembentukan forum lintas sektor menjadi langkah awal untuk menyatukan upaya berbagai instansi. Namun, efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan kesepakatan di lapangan.

Pertukaran informasi, patroli bersama, pencegahan kejahatan, dan penanganan perkara perlu berjalan secara konsisten agar koordinasi tidak berhenti pada forum diskusi.

Dengan demikian, keberhasilan perlindungan TNBBS tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang ditangani atau besarnya denda yang dijatuhkan, tetapi juga dari kemampuan aparat mencegah kejahatan berulang, membongkar jaringan pelaku, dan menjaga keutuhan kawasan konservasi bagi keberlanjutan ekosistem serta masyarakat di sekitarnya.(*)

Kategori :