Diduga Ada Kecurangan Alat Ukur BBM, SPBU di Panjang Kena Sidak Disdag dan Polisi
SPBU di Panjang yang viral lantaran diduga tak tepat takaran.-Foto Ist -
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebuah SPBU yang berlokasi di Panjang menjadi sorotan publik setelah Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Bandar Lampung dan Polresta setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak), belum lama ini.
Langkah ini dilakukan menyusul laporan dan video viral masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian takaran dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Dinas Perdagangan Bandar Lampung Wilson Faisol membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, sidak dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Meski hasil laporan resmi dari tim pengawas masih dalam proses finalisasi, Wilson mengungkapkan bahwa alat ukur BBM di SPBU tersebut masih dalam kondisi tersegel.
BACA JUGA:Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung: Selamat Hari Jadi Kota Bandar Lampung ke-343
“Sebagai gambaran awal, tim kami bersama Polresta Bandar Lampung sudah mengecek ke lapangan. Laporan tertulisnya memang belum saya terima, tapi dari hasil pemantauan awal, alat ukur BBM di SPBU tersebut masih tersegel dan memang sedang ada pembaruan alat pada saat itu,” katanya, Senin, 16 Juni 2025.
Wilson menegaskan bahwa pengawasan terhadap alat ukur SPBU merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjamin pelayanan publik yang transparan dan sesuai aturan.
Walau begitu, dirinya belum dapat memastikan apakah dugaan ketidaksesuaian takaran tersebut disebabkan oleh kerusakan teknis atau ada indikasi pelanggaran.
“Kalau memang terbukti ada kesalahan, kita akan lihat apakah itu murni karena kerusakan alat atau justru ada unsur kesengajaan. Jika ada pelanggaran, tentu akan kami laporkan. Sanksi paling awal bisa berupa teguran,” jelasnya.
BACA JUGA:Inspektorat Kota Bandar Lampung: Selamat Hari Jadi Kota Bandar Lampung ke-343
Namun, dirinya juga menambahkan bahwa perizinan dan sanksi administratif terhadap SPBU bukan berada di bawah kewenangan Dinas Perdagangan.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, koordinasi lebih lanjut akan dilakukan dengan instansi terkait.
Pemkot Bandar Lampung mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk pelayanan publik yang merugikan, termasuk distribusi BBM di SPBU.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan hal yang tidak sesuai. Hal ini penting untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
