Proyek Living Plaza Disorot DPRD Bandar Lampung, Ijin Lengkap Bukan Berarti Aman
Proyek Living Plaza Lampung di kawasan Rajabasa. Foto/Juli Abdul Gofur--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi menyoroti proses pembangunan proyek Living Plaza Lampung di kawasan Rajabasa yang dinilai belum transparan, terutama terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan perizinan teknis lainnya.
Menurut Agus, proyek tersebut sudah menjadi perhatian sejak 2021 lalu. Ia menyebut, pembangunan sempat terhenti dan kembali dilanjutkan tanpa kejelasan dokumen lingkungan yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.

Proyek Living Plaza Lampung di kawasan Rajabasa. Foto/Juli Abdul Gofur--
“Sejak tahun 2021 proyek ini sudah kami perhatikan. Tapi secara umum masih butuh perizinan. Kami di komisi belum mendapatkan informasi lengkap, mungkin karena masih dalam tahap perizinan,” ujar Agus saat dimintai keterangan pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Agus menegaskan, hingga kini pihaknya belum pernah menerima dokumen resmi seperti UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) maupun izin lain dari Dinas Lingkungan Hidup dan Disperkim.
BACA JUGA:Pengamat Desak Transparansi AMDAL Proyek Living Plaza Lampung
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Rajabasa, Agus menekankan pentingnya pengelolaan kawasan drainase yang dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Ini penting, karena kalau tidak ditangani dengan baik bisa jadi bom waktu. Dampaknya bukan hanya ke Kelurahan Rajabasa, tapi juga Rajabasa Induk di depannya. Aliran air dari Kemiling itu sudah deras. Kalau mall itu mau bangun embung, saya tidak yakin itu solusi efektif — bisa malah menambah masalah baru,” tegasnya.

Proyek Living Plaza Lampung di kawasan Rajabasa. Foto/Juli Abdul Gofur--
Agus juga menyoroti bahwa proses perizinan proyek besar jangan hanya bersifat administratif tanpa memperhatikan risiko sosial dan lingkungan. Ia menilai, siteplan kawasan dan sistem drainase harus ditinjau ulang agar tidak menimbulkan persoalan baru di masa mendatang.
“Di lokasi itu tanpa pembangunan saja sudah sering banjir, apalagi kalau ditambah pembangunan besar. Jangan sampai izin yang seolah lengkap justru membawa musibah di kemudian hari,” ujarnya.
BACA JUGA:Pembangunan Living Plaza Lampung Kembali Berlanjut, RT Sebut Tak Dilibatkan
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan Komisi III akan terus mengawal proyek tersebut, terutama dari sisi pengawasan teknis oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim).
Dia juga menyebut akan mengajak rekan-rekan komisi untuk meninjau langsung lokasi setelah kembali dari luar kota.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
