DLH Sebut AMDAL Living Plaza Sudah Lengkap Sejak 2021, DPRD: Kami Belum Pernah Dapat Dokumen Resminya!
Proyek Living Plaza Lampung di Rajabasa kembali dibangun setelah vakum, sementara DPRD dan warga pertanyakan transparansi AMDAL serta risiko lingkungan.-Foto: Melida Rohlita/RLMG-
BACA JUGA:Rektor Unila Hadir Langsung Pada Penyambutan Pangdam XXI Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi
Namun, kelayakan pembangunan embung juga harus tercermin jelas dalam dokumen AMDAL.
“Embung itu sifatnya membantu limpahan air di wilayah sekitar. Tapi kelayakannya harus tergambar jelas dalam analisis dampak lingkungan. Semua harus tertulis dan dapat diakses,” jelasnya.
Thoha menambahkan bahwa masyarakat yang berhak mengetahui isi AMDAL tidak hanya warga sekitar lokasi proyek, tetapi juga lembaga-lembaga yang bergerak di bidang lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
“Masyarakat itu luas, bukan hanya warga setempat, tapi juga lembaga seperti Walhi. Mereka berhak melihat dan mengkritisi AMDAL tersebut. Pemerintah juga jangan tinggal diam kalau ada keluhan masyarakat,” tandasnya.
BACA JUGA:Terbaru Kejutan Link DANA Kaget Rabu 15 Oktober 2025, Buka Amplop E-Wallet Berisi Saldo Digital
Tiga tahun berselang, pembangunan proyek Living Plaza Lampung (LPL) di kawasan Nunyai, Rajabasa, kembali berlanjut setelah sempat vakum beberapa waktu.
Sejumlah alat berat kini sudah mulai beroperasi di area proyek, menandakan dimulainya tahap pengerjaan lanjutan.
Namun di tengah aktivitas pembangunan itu, sejumlah warga sekitar mengeluhkan minimnya pelibatan masyarakat dalam prosesnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
