Bawa 100 Butir Ekstasi, Dua Pemuda Asal Tanggamus Tak Berkutik Di Tangan Polres Pringsewu
Bawa 100 Butir Ekstasi, Dua Pemuda Asal Tanggamus Tak Berkutik di Tangan Polres Pringsewu.-Foto.Polres Pringsewu-
RADARLAMPUNG.CO.ID – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum setempat.
Dua pemuda asal Kabupaten Tanggamus diringkus petugas saat melintas di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera dengan barang bukti ratusan butir pil haram.
Kedua tersangka yakni BTR alias Endin (35) dan FAS alias Putra (23), yang merupakan warga Kecamatan Talang Padang. Mereka diamankan tepat di depan Terminal Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, pada Senin sore, 2 Februari 2026.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat petugas yang tengah berpatroli melihat dua pria berboncengan sepeda motor dengan gelagat yang tidak wajar sekitar pukul 16.45 WIB.
"Saat kami hentikan, keduanya mencoba bersikap tenang untuk mengelabui petugas. Namun, kegugupan mereka tidak bisa disembunyikan, sehingga tim memutuskan untuk melakukan penggeledahan badan dan kendaraan," ujar Iptu Laksono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
BACA JUGA:Polres Pringsewu Catat 510 Pelanggaran Lalu Lintas Dalam Tiga Hari Operasi Keselamatan Krakatau
Kecurigaan polisi terbukti benar. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu kantong plastik yang berisi dua klip plastik bening.
Di dalamnya, terdapat 100 butir pil ekstasi dengan rincian, 50 butir pil berwarna merah muda, dan 50 butir pil berwarna cokelat.
"Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 100 butir. Saat ini kami masih melakukan pengembangan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran yang melibatkan kedua tersangka," tambahnya.
Akibat perbuatannya, kedua pemuda ini harus bersiap menghadapi proses hukum yang berat. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, petugas juga melapis dakwaan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Tindak Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP).
"Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun," tegas Iptu Laksono.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
