DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Sahkan Perda Pengelolaan Aset Daerah
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan BMD DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati-Foto : Lussy Madani-
Namun, regulasi itu dinilai perlu diperbarui agar menyesuaikan ketentuan terbaru serta praktik terbaik dalam pengelolaan aset daerah.
“Terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 menjadi momentum penting bagi daerah untuk melakukan harmonisasi regulasi," kata dia.
"Hal ini agar pengelolaan barang milik daerah tetap selaras dengan kebijakan pemerintah pusat,” jelasnya.
Dalam proses pembahasan, DPRD Kota Bandar Lampung membentuk Panitia Khusus melalui Surat Keputusan DPRD Nomor 14/DPRD-BL/2025.
Selain itu, diterbitkan juga Surat Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 09/PIM-DPRD-BL/2025 tentang penetapan personalia empat panitia khusus pembahasan raperda usul inisiatif DPRD tahun 2025.
Pansus kemudian melakukan pembahasan secara intensif bersama organisasi perangkat daerah dan para pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Pembahasan dilakukan guna melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi raperda.
Dalam pembahasan tersebut, pansus juga melakukan sejumlah penyempurnaan substansi pada konsideran maupun redaksional.
Yunika menjelaskan beberapa penyempurnaan yang dilakukan sebagai berikut:
-
Penyesuaian urutan pasal, sebelumnya Pasal 303 menjadi Pasal 304.
-
Penyesuaian urutan pasal, sebelumnya Pasal 311 menjadi Pasal 305.
-
Penyesuaian urutan pasal, sebelumnya Pasal 379 menjadi Pasal 367.
-
Penggabungan norma pada Pasal 384 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) menjadi satu norma dengan penyesuaian menjadi Pasal 372.
-
Penambahan frasa “untuk membeli” pada Pasal 391 ayat (3) yang kemudian disesuaikan menjadi Pasal 379 ayat (1).
-
Penambahan frasa “ditetapkan” pada Pasal 180 ayat (5) yang kemudian disesuaikan menjadi Pasal 181 ayat (5).
-
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
