Dua Pekan Berlalu Tunggakan Iuran JKN Pemprov Lampung Belum Dibayarkan, BPJS Catat Total Piutang Rp134,20 M

Dua Pekan Berlalu Tunggakan Iuran JKN Pemprov Lampung Belum Dibayarkan, BPJS Catat Total Piutang Rp134,20 M

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Herman Indratmo.-Foto Melida Rohlita-

RADARLAMPUNG.CO.ID – Dua pekan setelah mencuatnya tunggakan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pemerintah Provinsi Lampung yang mencapai ratusan miliar rupiah, hingga kini kewajiban tersebut belum juga dilunasi. Bahkan, sebagian tunggakan itu merupakan utang iuran yang telah berlangsung sejak 2025.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung yang juga masih memiliki tunggakan iuran JKN menyatakan masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan kewajiban tersebut karena sedang melakukan penyesuaian anggaran sebagai dampak kebijakan efisiensi.

Kondisi tersebut kembali diungkap BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung dalam kegiatan media gathering yang memaparkan capaian penyelenggaraan Program JKN hingga Mei 2026 di Kafe Hoffman Lane, Kamis, 9 Juli 2026.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Herman Indratmo mengatakan, total piutang iuran JKN dari pemerintah daerah di wilayah kerjanya hingga Mei 2026 mencapai Rp134,20 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi tunggakan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah beserta bantuan iuran PBPU yang belum dibayarkan.

"Total piutang pemerintah daerah di Lampung sampai Mei 2026 mencapai Rp134,20 miliar," katanya.

Ia merinci, Pemerintah Provinsi Lampung dengan tunggakan terbesar, yakni Rp105,45 miliar. Selanjutnya Pemerintah Kota Bandar Lampung sebesar Rp8,30 miliar, Kabupaten Pringsewu Rp7,94 miliar, Kabupaten Lampung Selatan Rp7,58 miliar, Kabupaten Tanggamus Rp3,24 miliar, serta Kabupaten Pesawaran Rp1,68 miliar.

Herman menjelaskan BPJS Kesehatan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pemerintah daerah agar kewajiban pembayaran iuran tersebut dapat segera diselesaikan.

Menurutnya, BPJS memahami setiap daerah memiliki kondisi fiskal yang berbeda. Namun pembayaran iuran JKN tetap menjadi hal yang penting karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan perlindungan kesehatan masyarakat.

"Pemda mungkin punya kesulitan sendiri seperti efisiensi dan lainnya, tetapi kesehatan adalah kebutuhan masyarakat yang harus diprioritaskan oleh pemerintah," tegasnya.

Selain persoalan tunggakan iuran, Herman juga mengungkapkan masih adanya pekerjaan rumah dalam pencapaian kepesertaan JKN di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung.

Hingga Mei 2026, cakupan Universal Health Coverage (UHC) baru mencapai 96,52 persen. Artinya masih terdapat sekitar 56.414 penduduk yang harus masuk dalam kepesertaan agar target minimal 98 persen dapat terpenuhi.

Di sisi lain, tingkat keaktifan peserta JKN baru mencapai 74,76 persen. Masih terdapat sekitar 201.603 peserta yang harus kembali aktif agar target nasional sebesar 80 persen dapat tercapai.

Herman mengatakan kondisi tersebut tidak terlepas dari keterbatasan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Di sejumlah wilayah bahkan terjadi penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akibat keterbatasan anggaran.

BACA JUGA:Lagi, SPMB SMP di Bandar Lampung Menuai Keluhan, Komnas PA Terima 19 Aduan Terkait Transparansi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait