disway awards

Bareskrim Polri Belum Umumkan Hasil Sidang Kode Etik Kombes Agus

Bareskrim Polri Belum Umumkan Hasil Sidang Kode Etik Kombes Agus

Kombes Pol Agus Nur Patria jalani Sidang Kode Etik. ----

Dia diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri. (*)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: fin.co.id

Berita Terkait