Catat, Ini 5 Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Debt Collector Saat Menagih Utang Menurut Aturan OJK
Aturan Resmi Penagihan Utang Oleh OJK-Foto Instagram/@kontak157-
RADARLAMPUNG.CO.ID— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat serta pelaku industri keuangan mengenai tata cara penagihan utang yang beretika.
Menerima atau memiliki kewajiban kewajiban finansial memang menjadi tanggung jawab yang wajib diselesaikan oleh konsumen.
Namun, OJK menegaskan bahwa proses penagihan oleh pihak ketiga atau debt collector tetap wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui saluran edukasi resminya, Kontak OJK 157, disampaikan bahwa seorang juru tagih tidak boleh bertindak sewenang-wenang.
Terdapat lima tindakan tegas yang dilarang keras dilakukan oleh debt collector saat menjalankan tugasnya di lapangan:
- Mengancam Konsumen. Seorang juru tagih dilarang menggunakan ancaman dalam bentuk apa pun untuk menakut-nakuti nasabah.
- Mengintimidasi. Prosedur penagihan tidak boleh disertai tindakan penekanan secara psikologis maupun fisik.
- Menggunakan Kekerasan. Penggunaan kekuatan fisik atau tindakan anarkis dalam proses penagihan sangat dilarang oleh regulasi.
- Mempermalukan Konsumen. Menagih dengan cara menyebarkan informasi tunggakan kepada pihak yang tidak berkepentingan atau di muka umum merupakan pelanggaran.
- Merendahkan Harkat dan Martabat. Seluruh proses interaksi harus tetap menjaga etika tanpa merendahkan harkat konsumen.
OJK mengimbau konsumen yang menghadapi tindakan penagihan tidak sesuai ketentuan atau melanggar hukum untuk memanfaatkan saluran pengaduan resmi.
Masyarakat dapat melapor melalui layanan telepon 157 atau mengirimkan email ke [email protected].
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


